Sanksi administratif untuk 32 perusahaan
Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (19/10/2026). Total areal terbakar yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi naik dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perusahaan bermasalah terbanyak, yakni sembilan perusahaan.
Dari 32 perusahaan, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem seluas 2.211,19 hektare, sementara lima subjek hukum lainnya dicabut izinnya.
Sebaran perusahaan di tujuh provinsi
Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat masuk daftar penerima sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Tengah, tujuh perusahaan masuk daftar: PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
Adapun di Kalimantan Selatan terdapat lima perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Timur tiga perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), serta Kalimantan Utara satu perusahaan (PT RKR). Di luar Kalimantan, sanksi dikenakan kepada dua perusahaan di Jambi (PT REI, PT ALN) dan lima perusahaan di Sumatera Selatan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, PT BA).
Langkah ini ditujukan untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan dijalankan oleh pemegang izin, sekaligus menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi.
125 subjek hukum diproses pidana
Selain sanksi administratif, Kemenhut menempuh jalur pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam tahap penyidikan.
Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Dua subjek hukum berbentuk korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penanganan dampak asap. "Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," kata Januanto.
Kemenhut juga menelusuri pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebakaran, serta membuka peluang gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan. Pendekatan penegakan hukum multidoor — sanksi administratif, proses pidana, dan gugatan lingkungan — diterapkan bersamaan.
Asap lintas batas jadi perhatian
Kemenhut turut menyoroti dampak karhutla lintas batas negara. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014, sementara Singapura menerapkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 sebagai dasar hukum menindak entitas penyebab pencemaran asap lintas batas.
Menurut Kementerian, penguatan kebijakan regional dan nasional menjadi bagian upaya bersama menanggulangi karhutla serta melindungi kesehatan masyarakat dari kabut asap. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemulihan ekosistem menjadi tahap penting berikutnya.









Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!