Doktif Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya

JAKARTA — Perseteruan di dunia skincare Tanah Air kembali memasuki babak baru. Dokter Samira yang populer dengan sapaan Doktif atau Dokter Detektif resmi mempolisikan Fitri Salhuteru atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2026).

Kabar laporan itu mencuat di tengah perhatian publik terhadap konflik berkepanjangan yang melibatkan sejumlah figur di industri kecantikan. Fitri Salhuteru sendiri dikenal sebagai pengusaha dan selebgram yang sebelumnya aktif bersuara dalam polemik yang menyeret nama Doktif serta dokter Richard Lee.

Bagi Doktif, langkah hukum ini menjadi respons atas pernyataan-pernyataan Fitri Salhuteru yang dinilai merugikannya. Sebelumnya Doktif sempat meminta Fitri untuk berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dirinya, termasuk soal statusnya sebagai pelapor Richard Lee.

Akar Perseteruan: Tudingan soal Laporan Richard Lee

Akar konflik keduanya berawal dari kasus Richard Lee. Fitri Salhuteru disebut menuding bahwa Doktif bukanlah pihak yang benar-benar melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Tudingan itu dibantah tegas oleh Doktif. "Seribu persen. Pelaporan terhadap DRL adalah Doktif pelapornya," kata Doktif, ditemui di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Grid.ID.

Menurut Doktif, laporan terhadap Richard Lee diajukan atas namanya melalui kuasa hukum. Ia menuding Fitri menyebarkan isu yang keliru kepada publik mengenai duduk perkara tersebut.

Di sisi lain, Fitri Salhuteru juga tercatat pernah melaporkan produk skincare milik Doktif ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Mei 2026. Saling lapor ini membuat hubungan keduanya kian memanas dan kini berujung pada langkah hukum terbaru dari pihak Doktif.

Richard Lee Kini Berstatus Tahanan Kota

Di saat bersamaan, Richard Lee yang sebelumnya mendekam di penjara kini keluar dengan status sebagai tahanan kota. Doktif pun memberikan tanggapan atas perkembangan status hukum rivalnya tersebut dan menyatakan rasa prihatin melihat kondisi Richard Lee.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan pencemaran nama baik, dan tidak ditahan karena ancaman pidananya maksimal dua tahun.

Kasus yang dilayangkan Doktif terhadap Richard Lee sendiri berjalan di jalur berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Hingga kini kedua kubu masih menjalani proses hukum masing-masing, dan publik menanti kelanjutan babak terbaru dari perseteruan panjang ini.