Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara. Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti. “Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen,” katanya, seraya menyebut penggeledahan dilakukan di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan wilayah lainnya.

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 M
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik memeriksa 116 saksi dan menyita 143 dokumen dalam perkara ini. (Sumber: Donghan.co.id)

Dugaan Ekspor Ilegal Tanpa DMO

Dalam perkara ini, PT CNI diduga mengekspor nikel dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Selain itu, DS diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik juga menduga terdapat manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam pengurusan dokumen ekspor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp6,21 miliar dan USD120.400 dari penggeledahan, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara sebesar Rp194,5 juta dan dari Sucofindo sebesar Rp1,085 miliar.

Ditahan 20 Hari, Proses Hukum Berlanjut

DS dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas pertambangan. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, status tersangka tidak menghilangkan hak atas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.