Dicopot Usai Divonis 6 Tahun Penjara
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mencopot Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan berlaku terhitung mulai 22 September 2026.
Pemberhentian Ade dari kursi Bupati Bekasi periode 2025–2030 didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, diganti dengan kurungan penjara selama 100 hari.
Kebijakan pencopotan ini turut merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 yang mengusulkan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi tersebut.

DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif
DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Cikarang Pusat pada Jumat (16/10/2026) untuk menindaklanjuti pemberhentian Ade Kuswara Kunang. Dalam rapat tersebut, dewan mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa setelah disetujui melalui rapat paripurna, berkas usulan akan diteruskan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi belum dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Proses pengisian posisi itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku setelah proses pengangkatan Asep sebagai bupati definitif selesai.
Untuk saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi di tingkat provinsi dan Kemendagri. Hingga proses pengesahan dan pelantikan selesai, Asep Surya Atmaja masih menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Bekasi.
Harapan Baru bagi Kabupaten Bekasi
Dalam sambutannya, Asep menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan pemerintahan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, mempertahankan stabilitas daerah, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.
"Kesinambungan pemerintahan harus dijaga melalui penguatan sinergi, komunikasi, dan kerja sama seluruh pihak," ujar Asep. Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan DPRD, Forkopimda, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono, menyebut kabar paripurna DPRD menjadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. "Harapan masyarakat terhadap kehadiran seorang Bupati definitif adalah kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik," tuturnya.
Menurut Agus, berbeda dengan Penjabat atau Pelaksana Tugas yang kewenangannya terbatas, Bupati definitif memiliki kuasa penuh sesuai undang-undang, termasuk menetapkan kebijakan jangka panjang tanpa perlu persetujuan tertulis Mendagri.
Jejak Perkara Korupsi Ade Kunang
Ade Kuswara Kunang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Bekasi termuda sebelum akhirnya tersandung perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Perkara hukum yang menjerat Ade berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga DPRD dan berbagai kalangan masyarakat mendesak percepatan penetapan bupati definitif demi menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan optimalisasi roda pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dengan terbitnya SK Mendagri dan usulan DPRD, Kabupaten Bekasi kini selangkah lebih dekat memiliki pemimpin definitif. Publik menanti penyelesaian tahapan administrasi di Kemendagri dan jadwal pelantikan resmi dr. Asep Surya Atmaja.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!