Diserahkan atas Inisiatif Sendiri, Langsung Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), dan diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (20/10/2026).
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta," ujar Budi. Ia menegaskan penyerahan itu murni inisiatif pihak terkait. "Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
KPK menyampaikan apresiasi atas itikad baik tersebut. "Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," tegas Budi.

Ditelusuri ke Kasus ATR/BPN dan Muktamar NU ke-35
Uang tersebut kini dianalisis penyidik untuk menelusuri dugaan keterkaitannya dengan perkara suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. "Materi itu sedang didalami, dan dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.
Sejumlah kabar yang beredar menduga dana itu memiliki benang merah dengan dugaan praktik politik uang pada Muktamar ke-35 NU, bahkan disebut-sebut sebagai bagian dari dana yang dikumpulkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, seluruh dugaan itu masih dalam tahap penelusuran penyidik dan belum ditetapkan sebagai fakta perkara.
KPK menegaskan bahwa informasi mengenai hasil penelaahan tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka selama proses penyidikan berjalan.
Bisa Dikembalikan Jika Tak Terkait Perkara
Budi menjelaskan dua kemungkinan nasib uang sitaan itu. Apabila hasil analisis membuktikan keterkaitan dengan perkara, uang Rp250 juta akan dipertahankan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam persidangan.
Sebaliknya, jika penelusuran penyidik membuktikan tidak ada hubungan dengan perkara yang ditangani, KPK akan mengembalikannya secara utuh kepada PCNU Nias. "Jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," kata Budi.
Dengan demikian, penyerahan sukarela ini menjadi preseden: ormas yang merasa memegang dana bermasalah dapat menyerahkannya ke KPK untuk diverifikasi — dan berhak menerima kembali dananya bila terbukti bersih.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!