PDIP Ambil Sikap Tegas

PDI Perjuangan memastikan akan memberhentikan tidak hormat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai. Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hamenang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyatakan surat rekomendasi pemecatan akan diterbitkan pada Senin, 19 Oktober 2026. "Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin nanti kami keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Komarudin dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Sudah Diperingatkan Berulang Kali

Komarudin menyayangkan dugaan tindak korupsi yang menjerat Hamenang. Ia menegaskan partai telah berulang kali mengingatkan para kader di eksekutif maupun legislatif agar menjauhi praktik korupsi, termasuk melalui pemanggilan sejumlah kepala daerah ke kantor DPP pada 14 September 2026.

"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan yang merugikan rakyat," ujar Komarudin. Ia menambahkan, kepala daerah seharusnya mengabdi melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan lewat jalur tidak sah.

Tiga Tersangka, DPD Jateng Rekomendasikan Sanksi

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka: Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta. Dugaan perkara meliputi suap, upah pungut, pertambangan galian C, hingga gratifikasi.

Terpisah, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan pihaknya telah merekomendasikan sanksi organisasi tegas ke DPP pada Jumat (16/10/2026). "DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah penegakan integritas partai," kata Dolfie. Komarudin juga memperingatkan kader kepala daerah lain: bila terbukti korupsi, pemecatan dilakukan tanpa proses panjang.