Gelar Perkara Hari Ini
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Jadwal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, usai ia mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menelaah alat bukti dan menentukan arah penanganan perkara.
Objek yang Disoal: Suket Nomor 9149
Objek utama laporan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Suket tersebut menjadi satu-satunya dokumen persyaratan pendidikan yang diajukan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam laporannya, Khozinudin mengadukan dua pihak: Kemendikdasmen selaku penerbit atas dugaan membuat surat palsu atau surat berisi keterangan tidak benar, serta Gibran atas dugaan menggunakan dokumen tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan. Menurut AFU.id, laporan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk klarifikasi awal dan pencocokan bukti-bukti; Kapolri Suyudi Ario Seto pada Jumat (16/10/2026) menyatakan perkara telah berada dalam proses penyidikan.
Latar Belakang Laporan
Laporan diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa yang diwakili Khozinudin ke Bareskrim pada Rabu (7/10/2026) atas nama dua pelapor, Edy Syamsudin dan Riyadi. Sebelumnya, pada Sabtu (3/10/2026), Gibran juga telah dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat.
Khozinudin menyebut dugaan tindak pidana makin kuat pasca-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026, yang menurut penafsirannya menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA maupun SMK. Ia juga mempermasalahkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch yang dijadikan dasar penyetaraan karena menurutnya sertifikat tersebut bukan bukti kelulusan, serta menyebut Gibran terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Respons Para Pihak
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi perkara tersebut masih bergulir. "Masih dalam proses penyidikan," kata Suyudi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Khozinudin meminta Polri menelaah pihak dan institusi yang perlu diperiksa dalam proses penyidikan.
Dari kubu Gibran, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menilai persoalan suket masuk ranah hukum administrasi, bukan pidana. Sementara itu, Ketua DPP PKS Muhammad Iqbal menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal dugaan operasi politik di balik polemik ijazah dengan menyebut semua pihak perlu bercermin dan melihat persoalan dari berbagai sisi. Sebagaimana dicatat Kompas TV, dugaan pemalsuan tersebut masih harus ditelaah penyidik dan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!