PM Lawrence Wong Ancam Tindakan Hukum
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyelimuti negara kota tersebut selama berminggu-minggu. Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum.
"Kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, yang diperparah oleh periode kering berkepanjangan," kata Wong dalam unggahan di Facebook pada Kamis (15/10) malam.
"Kami sedang menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura," ujarnya.
Wong juga menyatakan Singapura menjajaki kemungkinan tindakan bersama dengan negara-negara lain. Undang-undang tersebut menargetkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran apabila kabut asap membuat Indeks Standar Polutan (PSI) berada pada tingkat tidak sehat selama sedikitnya 24 jam.

Tujuh Perusahaan Indonesia Diperingatkan
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menerbitkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan pemicu kabut asap lintas batas. Pengumuman ini disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Tujuh perusahaan yang menerima surat tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Ketujuh perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu ini beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. NEA menyatakan identifikasi perusahaan dilakukan menggunakan peta, data meteorologi, dan citra satelit.
Perusahaan-perusahaan tersebut diminta mencegah api meluas dan menyerahkan rencana yang menjelaskan langkah penanganan kebakaran serta pencegahan agar kejadian tidak terulang.
Dua Pemasok APP Group Tersorot
Dua perusahaan dalam daftar, yakni PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok APP Group, salah satu pemain besar di industri pulp dan kertas.
Bumi Andalas Permai dan Bumi Mekar Hijau belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Juru bicara APP Group juga belum merespons permintaan konfirmasi.
Kabut asap dari kebakaran di Indonesia turut menyelimuti Singapura dan Malaysia. Kondisi kering yang diperburuk fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran di kawasan tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah Singapura menyatakan siap membantu Indonesia menangani karhutla. Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga telah menyetujui bantuan dari luar negeri untuk mendukung penanganan kebakaran.
Kualitas Udara Memburuk, Denda Mengintai
Pada Jumat pukul 06.00 waktu setempat, indeks PSI di berbagai wilayah Singapura berkisar antara 145 hingga 221, dengan wilayah tengah mencatat angka tertinggi. Kualitas udara dikategorikan sangat tidak sehat ketika indeks mencapai 201 atau lebih.
Konsentrasi PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura sempat mencapai 288, tingkat tertinggi sejak 2015. Data IQAir menempatkan Singapura sebagai kota paling tercemar di dunia pada Jumat (16/10) pagi.
Berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang berlaku sejak September 2014, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab terancam denda hingga 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar per hari.
Aturan tersebut memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran kabut asap, termasuk ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar negeri.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!