Dana Bencana Mengalir ke Saham MDLA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dipakai untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar. Pengungkapan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dana tersebut diduga mengalir ke PT Alfa Veritas Energizer (AVE), perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS). BMS merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Melalui AVE, Bima diduga membeli 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara kepemilikan 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Tersangka
Taufik menjelaskan konstruksi perkara dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB periode 2024–2026. Sejumlah vendor mitra BNPB diduga terafiliasi dengan BMS dan menggarap pengadaan dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Perinciannya: tahun 2024 sebesar Rp45,76 miliar, tahun 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp50 miliar. BNPB menggunakan metode penunjukan langsung agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi cepat saat status darurat ditetapkan. Namun KPK menduga mekanisme itu disalahgunakan untuk menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
Lima Tersangka Ditetapkan
Setelah gelar perkara, KPK menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Atas dugaan perbuatannya, BMS dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. "Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," ujar Taufik.
Dana Seharusnya untuk Korban Bencana
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana dan termasuk dalam struktur anggaran BNPB. Meski penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, dana tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Dana itu antara lain digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. KPK memastikan pergantian Kepala BNPB tidak akan mengganggu pengusutan perkara ini.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!