KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam OTT kasus dugaan suap penggunaan dana darurat bencana BNPB, mulai dari uang tunai, valuta asing, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.
Fakta Utama
KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar dalam OTT kasus dugaan suap penggunaan dana darurat bencana BNPB, diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Rincian sitaan: uang tunai Rp3,35 miliar; mata uang asing US$ 7.500 dan SGD 9.000; 56 keping emas 133 gram senilai Rp315,8 juta; tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta; serta aset kripto Rp1,10 miliar.
OTT digelar Selasa (13/10/2026) di Jakarta dengan 15 orang diamankan, kemudian 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengidentifikasi dua klaster: dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; serta dugaan fee proyek pengadaan dana darurat yang menyeret Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan.
Lima tersangka: Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika. Mereka ditahan 20 hari pertama, 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!