Aliran Dana Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola aliran dana yang diduga diterima Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Yang menonjol adalah dugaan penerimaan Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C yang diketuai pengusaha berinisial LEG pada 2026, diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang. Selain itu, KPK mengungkap dugaan setoran rutin Rp2,08 miliar selama Hamenang menjabat sejak 2025 — Rp1,8 miliar dari pejabat dan BUMD, plus Rp280 juta dari potongan upah pungut BPKPAD Klaten.
Setoran BUMD hingga Uang ke LSM
Empat entitas disebut sebagai sumber setoran bulanan: Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Rp15–20 juta per bulan, PT BPR Bank Klaten Rp30 juta per bulan, dan RSUD Bagas Waras Rp15–20 juta per bulan — total sekitar Rp90–100 juta setiap bulan.
KPK juga mengidentifikasi dugaan pemberian Rp2 miliar per bulan dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji. “Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” tegas Taufik.
Terpisah, Hamenang diduga menerima Rp1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (PT Madani Winasis Creative) melalui Rizqan Iryawan, yang menurut KPK dipakai untuk keperluan pribadi termasuk pembayaran utang Pilkada 2024.
Kode AMIDIS dan Tiga Tersangka
KPK juga mengungkap dugaan permintaan Rp600 juta oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten 2025 — dinegosiasikan menjadi Rp400 juta dengan kode penyiapan ‘AMIDIS’.
Secara keseluruhan KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran OPD/SKPD, serta pemberian uang kepada BPK untuk mengondisikan audit.
KPK telah menetapkan tiga tersangka usai OTT pada 15/10/2026: Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum; penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang dinyatakan bersalah.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!