Satu Di-DO, Satu Diskors, Dua Dibina
Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama putra pada Jumat (9/10/2026). Penetapan sanksi diumumkan pada Senin (12/10/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang bersama unsur pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 10-11 Oktober dan sidang pada 11-12 Oktober 2026, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Sanksi diberikan berjenjang sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University, berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar.
Satu mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter, berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial. Dua mahasiswa sisanya dikenai pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester atas pelanggaran etik.
Viral di Medsos, Berlandaskan Aturan Ketat
Kasus ini mencuat setelah video perundungan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menakut-nakuti korban dengan mengarahkan korek api dan semprotan gas ke arah teman asramanya. Aksi intimidasi itu memicu kecaman publik dan desakan agar kampus bertindak tegas.
Penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta peraturan internal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc. menegaskan kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. Kampus juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban serta memperkuat program pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
DPR Dukung, Minta Pengawasan Asrama Dievaluasi
Langkah tegas Telkom University mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung penjatuhan sanksi kepada empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama kampus.
Menurut Habib, penindakan tersebut penting untuk menegakkan disiplin sekaligus memastikan lingkungan perguruan tinggi menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa. Ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Selain mendukung pemberian sanksi, Habib meminta Telkom University melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan asrama untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!