Live TikTok Fenny Frans Viral, Diduga Hina Wartawan-Pengacara
Potongan rekaman siaran langsung (live) TikTok yang menampilkan Fenny Frans, owner skincare asal Makassar dengan merek FF Cosmetic, viral di media sosial dan memicu kecaman luas. Dalam potongan rekaman tersebut, Fenny Frans diduga melontarkan ucapan bernada menantang dan merendahkan profesi wartawan serta pengacara, termasuk penggunaan istilah yang dinilai tidak pantas.
Rekaman live itu berlangsung pada Selasa malam (13/10/2026) di sebuah warung di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat sejumlah awak media mewawancarai seorang perempuan bernama Amriana. Meski konteks lengkap ucapan tersebut masih perlu diverifikasi, pernyataan itu memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

PUKAT Sulsel Minta Polisi Telusuri
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., mengecam pernyataan yang diduga disampaikan Fenny Frans dan dinilai merendahkan profesi wartawan serta pengacara. Ia meminta pihak kepolisian menelusuri kebenaran video tersebut guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa keadilan.
Farid menyoroti penggunaan istilah yang disebut dalam pernyataan tersebut dan mempertanyakan konteks serta tujuannya. “Kalau memang ada persoalan dengan seseorang, silakan persoalkan orangnya. Jangan sampai profesi wartawan dan advokat ikut direndahkan,” ujarnya. Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel, Arie Musa, juga mengecam dan menuntut klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan.
AJUN dan Aliansi Advokat Siap Bawa ke Jalur Hukum
Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) mengambil sikap paling keras dengan memimpin aliansi organisasi profesi — termasuk Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan PUKAT Sulsel — untuk menyeret Fenny Frans ke pihak berwajib. Ketua Umum PERADMI Dr. Muhammad Nur menyatakan AJUN tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan perendahan terhadap profesi wartawan, dan akan melaporkan Fenny Frans ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi pers dan advokat.
Sementara itu, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai klarifikasi yang disampaikan suami Fenny Frans, Mursalim Dg Sila, belum sepenuhnya menjawab inti keberatan kalangan insan pers dan praktisi hukum, dan cenderung mengalihkan perhatian dari pokok persoalan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi langsung dari Fenny Frans sendiri. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab, baik di dunia nyata maupun dunia maya.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!