Ditangkap di Medan, Ditahan 20 Hari

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan AL (Anwar Lawden), direktur merangkap corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan perkembangan kasus ini dalam keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026).

"Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Anang di Jakarta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026). Langkah penjemputan paksa ini diambil lantaran AL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah ditangkap, AL dibawa ke Jakarta dan ditahan selama 20 hari terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Modus Under-Invoicing via Kode HS

Anang menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL menjual produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta memasok produk ke pabrik APR di pasar domestik. Tersangka AL diduga secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk tersebut.

"Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," jelas Anang.

Padahal PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Direktorat Jenderal Pajak untuk diuji kewajarannya. Namun laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi riil. Penyidik juga menduga AL memberi sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar perusahaan terhindar dari pengawasan.

Kerugian Negara Rp2 Triliun

"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun," tegas Anang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik atas izin pengadilan negeri, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp. Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara, penyidik telah menyetorkan Rp500 juta ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain AL sebagai perseorangan, penyidik juga menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. AL dijerat dengan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.