Surat resmi dikirim Selasa, dikonfirmasi Rabu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026) untuk mengoordinasikan penanganan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit TNI aktif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengiriman surat tersebut kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). 'Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,' ujar Setyo. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan KPK akan bersurat karena perkara ini menyangkut prajurit aktif dan penanganan perkara memerlukan sinergi, bukan penyidikan sendiri-sendiri.

Isi surat: konstruksi perkara hingga aliran uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap isi surat pada Rabu (21/10/2026). Dalam surat tersebut KPK menguraikan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang diduga mengandung benturan kepentingan dan praktik penyuapan, termasuk dugaan aliran uangnya.

'Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,' ucap Budi. Ia meyakini Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, sejalan dengan koordinasi intensif antara kedua institusi sejak awal.

Posisi mantan Kepala BNPB sudah dipaparkan ke Puspom

KPK telah memaparkan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada perwakilan Puspom TNI dalam ekspos perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026, termasuk unit penyidik Puspom yang hadir. Suharyanto masih berstatus prajurit TNI aktif.

Perkara OTT BNPB menjerat lima tersangka, termasuk Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, yang diduga memiliki afiliasi dengan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan DSP senilai sekitar Rp148 miliar dalam kurun 2024-2026.