PT DSI Masuk Klaster Keempat Penyidikan
Bareskrim Polri resmi menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender. Penetapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026).
Dengan penetapan ini, PT DSI masuk sebagai klaster keempat penyidikan. Penyidik memperluas pertanggungjawaban pidana hingga ke tingkat korporasi setelah sebelumnya menjerat lima tersangka perorangan. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2,47 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menyatakan fokus utama penyidikan bukan sekadar menambah jumlah tersangka. "Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," kata Suhasto, Selasa (20/10/2026).

Lima Tersangka Perorangan di Tiga Klaster
Sebelum menyasar korporasi, penyidik telah memetakan perkara ini ke dalam tiga klaster tersangka perorangan. Klaster pertama menjerat tiga orang, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.
Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH yang merupakan petinggi OJK periode 2017-2018. Berkas perkara ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, termasuk berkas FH yang dinyatakan lengkap pada 15 Oktober 2026.
Adapun klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi saat ini masih dalam tahap penyidikan. Suhasto menegaskan penegakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk badan usaha yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana.
Skala Kerugian: Rp2,47 Triliun Belum Kembali
Skala perkara ini terbilang masif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke berbagai proyek fiktif, sementara yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menelusuri ke mana aliran dana para lender disalurkan. Platform pendanaan berlabel syariah itu diketahui mengalami gagal bayar sehingga dana ribuan lender tertahan.
Fokus Pemulihan Aset Korban
Subdirektorat II Dittipideksus Bareskrim telah melakukan penelusuran aset dengan nilai total lebih dari Rp500 miliar. Aset tersebut diharapkan menjadi jalan bagi pemulihan kerugian para lender.
"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," ujar Suhasto. Ia menegaskan pesannya jelas: siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan dikejar sampai ke aliran uangnya.
Dengan status tersangka korporasi, PT DSI kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai badan usaha. Penyidikan klaster keempat masih berjalan, dan Bareskrim memastikan penelusuran aset terus dilakukan bersamaan dengan proses hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!