1.193 kemasan dan mesin penggilingan disita

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek yang diduga dipalsukan oleh PT DTA. Penyitaan dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan pemalsuan produk pangan, termasuk satu rangkaian mesin penggilingan beras dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut. Para saksi berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Hal itu disampaikan Suhasto dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (21/10/2026).

25 dari 27 merek gagal uji, kerugian Rp89 triliun

Kasus ini bermula ketika Bapanas melakukan inspeksi mendadak pada April 2026 dan mengambil sampel beras khusus yang dipasarkan dengan klaim mengandung tambahan vitamin serta mineral. Dari 27 merek beras yang diuji laboratorium, 25 merek tidak memenuhi standar mutu resmi.

Berdasarkan perkiraan dalam laporan tersebut, kerugian konsumen akibat beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar diperkirakan mencapai Rp89 triliun sepanjang 2026. Rincian barang bukti yang disita: 380 kemasan 5 kg Raja Lele (dalam rincian penyidik disebut 'Dewa Tunggal Raja Lele'), 388 kemasan 5 kg Idola Merah Fortifikasi, 190 kemasan 5 kg Idola Hijau Fortifikasi, 148 kemasan 5 kg Cantik Manis, dan 87 kemasan 10 kg Wijaya Kusuma.

Empat laporan diproses, tiga lainnya menyusul

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan yang disampaikan Bapanas. Mabes Polri berencana meneruskan penyelidikan terhadap tiga laporan lainnya dan memperluas penelusuran kepada perusahaan lain yang diduga terlibat.

Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin sebelumnya menegaskan akan memeriksa perkembangan penanganan perkara yang sudah berjalan, mencakup pemeriksaan terhadap badan hukum maupun korporasi yang terindikasi terlibat pelanggaran pidana.