Vonis 8,5 tahun dibacakan hari ini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (21/10/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ... dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta," ujar hakim dalam sidang putusan, seperti dikutip KompasTV. Hakim juga menghukum Sudewo membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.

Putusan itu nyaris sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, plus pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, menurut laporan viv.co.id dan surabayainside.com.

Dua klaster perkara korupsi

Sudewo didakwa dalam dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, dengan barang bukti Rp2,4 miliar yang turut menyeret tiga kepala desa. Kedua, dugaan suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia menjadi anggota Komisi V DPR.

Melalui kuasa hukumnya, Yupen Hadi, Sudewo bersikukuh tidak terbukti bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia mengaku masih ditunggu masyarakat Pati untuk melanjutkan pembangunan.

Pengamanan ketat, pendukung gelar ruwatan

Sidang vonis dijaga 1.610 personel gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk mengantisipasi pengerahan massa pendukung. PN Semarang memindahkan dua sidang perkara lain ke gedung pengadilan di Jalan Siliwangi dan membatasi jumlah pengunjung ruang sidang, namun menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan, kata juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto. Sementara itu di Kabupaten Pati, kelompok masyarakat Pati Ora Sepele menggelar ruwatan budaya untuk mengawal penegakan hukum.