Transaksi Emas Digital Tembus Rp299,49 Triliun

Nilai transaksi emas digital di Indonesia terus berkilau. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilainya mencapai Rp299,49 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026, melonjak 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar Rp40,41 triliun.

Dari sisi volume, transaksi emas digital tercatat sebesar 115,86 ton atau naik 382,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar 24 ton. Lonjakan nilai dan volume ini menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis emas digital yang kian melesat.

Transaksi Emas Digital Tembus Rp299,49 Triliun, Melonjak 641%
Ilustrasi perdagangan emas digital yang terus bertumbuh di Indonesia. (Sumber: GoldSilver.com)

Diumumkan dalam Seminar di TEI ke-41

Data tersebut diumumkan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam seminar bertajuk 'Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital' yang digelar bekerja sama dengan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) di sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10/2026).

Tirta menjelaskan, emas telah lama dikenal masyarakat sebagai aset pelindung nilai dan sarana lindung nilai. Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki emas secara lebih mudah, terjangkau, dan efisien.

Perdagangan fisik emas digital menggunakan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio ketersediaan sebesar 1:1. Ekosistemnya mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital yang seluruhnya telah berizin dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti.

Bappebti Perkuat Literasi dan Pengawasan

Seiring pertumbuhan pesat tersebut, Bappebti terus memperkuat literasi masyarakat mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perdagangan emas digital. "Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," ujar Tirta.

Penguatan industri juga mencakup pengamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Bappebti mewajibkan kepatuhan terhadap program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta sertifikasi keamanan informasi berstandar internasional ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018 bagi bursa berjangka, pedagang, dan pengelola tempat penyimpanan.

Peringatan bagi Investor

Tirta menilai lonjakan transaksi mencerminkan potensi pasar investasi yang kian besar, namun ia mengingatkan agar tren positif ini diimbangi pemahaman yang matang mengenai risiko. Masyarakat diminta memahami legalitas platform, ekosistem perdagangan, potensi keuntungan, serta risiko sebelum bertransaksi agar tidak mudah terpapar investasi ilegal.

Dengan tata kelola yang adaptif dan responsif, Bappebti berharap pertumbuhan industri emas digital berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap pasar komoditas digital Indonesia.