KPU Solo: Tak Harus Sampai ke Sekolah Asal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang menyinggung polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara memastikan verifikasi berkas pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP), meski diakui tak ada pengecekan langsung ke sekolah asal Gibran di luar negeri.
“Memang secara aturan tidak harus sampai ke sekolah asal. Berdasarkan catatan kami, cukup dari surat keterangan itu kami verifikasi secara faktual di Wilayah VII Kota Surakarta,” ungkap Arya. Ia merinci, surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud itu dikonfirmasi ulang kebenarannya dengan mendatangi Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kota Surakarta.
Setelah mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang, KPU Solo menganggap syarat dokumen pendidikan Gibran sah dan memenuhi syarat pencalonan. Arya menambahkan, verifikasi ijazah luar negeri memang berbeda teknis dengan lulusan dalam negeri.
Bawaslu: Tak Ada Laporan soal Dokumen Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta turut buka suara. Ketuanya, Budi Wahyono, mengatakan verifikasi faktual dokumen pendidikan Gibran saat pendaftaran merupakan kewenangan KPU.
Di Solo, Rabu (7/10/2026), Budi Wahyono menjelaskan bahwa KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran ke Bakorwil 7, yang kemudian menerbitkan surat keterangan.
Bawaslu menegaskan pihaknya mengawasi seluruh proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 dan tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikannya.
Putusan MK dan Respons Gibran
Polemik memanas lagi setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak membuktikan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tak memiliki legal standing. Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden pun tidak dibatalkan.
Menanggapi putusan itu, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. “Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan pada 7 Oktober 2026.
Sosiolog Singapura: Setara SMP Plus
Sorotan baru datang dari sosiolog Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir. Dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang tayang 15 Oktober 2026, Sulfikar menjelaskan perbedaan sistem pendidikan Singapura dan Indonesia.
Menurutnya, Orchid Park Secondary School yang ditempuh Gibran berada pada jenjang Secondary School. Dalam sistem pendidikan Singapura yang mengacu pada sistem Inggris, jenjang tersebut setara dengan SMP plus kelas 1 SMA di Indonesia, sedangkan yang setara SMA penuh adalah A Level atau Junior College.
Merujuk data KPU, Gibran menyelesaikan SD dan dua tahun pertama SMP di Solo, lalu pindah ke Singapura dan bersekolah di Orchid Park Secondary School pada jenjang kelas 9 dan 10. Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010 dan menyelesaikan gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Pemasaran dari University of Bradford, Inggris.










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!