Sahroni: Bedakan bisnis negara dan kejahatan pejabat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan persetujuannya terhadap gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal pemisahan definisi kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.
“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni. Menurut politisi Partai NasDem tersebut, tolok ukur penanganan perkara korupsi di Indonesia sudah saatnya membedakan antara risiko bisnis yang dihadapi badan usaha milik negara dengan kejahatan murni yang dilakukan oknum pejabat publik demi keuntungan pribadi.
Tolok ukur: niat jahat, bukan sekadar rugi negara
Sahroni menilai penetapan tindak pidana korupsi harus tetap berpijak pada iktikad jahat (mens rea) serta dampak langsung yang merugikan masyarakat luas. Ia mencontohkan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil sesuatu untuk dirinya sendiri. “Kita perlu melihat ukuran niat jahatnya,” ujarnya.
Ia juga meminta gagasan Luhut dikaji secara mendalam oleh para ahli hukum dan pembuat kebijakan agar menjadi dasar yang kuat. “Saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, atau korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat. Wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH,” jelasnya.
Gagasan Luhut dan persetujuan Presiden
Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan kajian mengenai perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, ia menyebut Presiden menyetujui kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional. Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dasar usulan itu merujuk pada Konvensi PBB UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Luhut, konvensi tersebut mendefinisikan korupsi secara spesifik sebagai penyuapan (bribery), bukan kerugian negara. Ia menilai Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur pidana korupsi, sehingga membebani lembaga seperti Danantara dalam mengambil keputusan bisnis.
Debat kepastian hukum versus akuntabilitas
Pernyataan Sahroni menghidupkan kembali perdebatan tentang batas antara kerugian keuangan negara, risiko keputusan bisnis, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi. Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar pengambil kebijakan tidak takut mengambil keputusan secara profesional.
Di sisi lain, perubahan aturan harus tetap menjamin akuntabilitas pengelolaan uang negara dan tidak menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari pertanggungjawaban. Karena itu, kajian mendalam oleh para ahli hukum dianggap wajib sebelum revisi UU Tipikor digulirkan.






Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!