Kapolri Umumkan 11 Korporasi Tersangka
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penetapan tersangka ini menandai eskalasi penegakan hukum karhutla ke level korporasi, setelah sebelumnya Polri berfokus pada penanganan laporan perorangan dan sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan.

Identitas Belum Dibuka, 3 PMA di Kalimantan
Meski telah menetapkan tersangka, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas 11 korporasi yang telah menyandang status tersangka. "Nanti akan dijelaskan," ujarnya kepada wartawan.
Kapolri memastikan tiga perusahaan asing yang terseret perkara berada di Kalimantan. Ia menyebut keterkaitan dengan pihak dari sejumlah negara masih didalami penyidik, namun rincian negara yang dimaksud belum diumumkan kepada publik.
Suyudi menegaskan proses penyelidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla sejauh ini berjalan tanpa hambatan. Ia juga menyatakan pertanggungjawaban hukum akan ditelusuri hingga ke pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi terkait.
Prabowo: Terorisme Lingkungan, Cabut Izin Pelanggar
Presiden Prabowo Subianto menegaskan karhutla tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk terorisme lingkungan sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan karena membahayakan kesehatan jutaan masyarakat Indonesia.
Dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan yang dibantu TNI serta intelijen untuk menyelidiki dan menindak tegas seluruh pelaku, baik perorangan maupun korporasi. Ia juga menegaskan akan mencabut seluruh izin perusahaan yang terbukti melanggar.
Perintah tegas itu menyusul temuan bahwa karhutla tidak semata-mata bencana alamiah, melainkan terdapat campur tangan manusia dan keterlibatan korporasi di berbagai daerah.
Konteks: 98 Kasus Korporasi Disidik
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Kapolri menyatakan Polri sedang mendalami 98 kasus korporasi terkait karhutla dan menemukan indikasi keterlibatan pihak asing. "Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing," kata Suyudi seusai rapat terbatas di Istana Merdeka.
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka ini menjadi tindak lanjut konkret dari penyelidikan tersebut. Polri menyatakan penetapan tersangka lanjutan dimungkinkan seiring perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Langkah ini juga melengkapi penegakan hukum karhutla yang telah berjalan di ranah administratif, termasuk pencabutan dan pembekuan izin puluhan perusahaan oleh Kementerian Kehutanan serta penyidikan korporasi oleh Polda di sejumlah provinsi terdampak.






Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!