Tiga Kasus Dibongkar Bersamaan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan membeberkan tiga kasus besar sekaligus dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jumat (16/10/2026). Total enam tersangka ditetapkan.

"Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan," kata Roy.

Kapolda Jateng Bongkar Oplosan LPG, Solar, dan Tambang Ilegal
Ilustrasi ekskavator di lokasi penambangan. Polda Jateng mengungkap penambangan tanah urug dan batu andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. (Sumber: Stockcake)

Oplosan LPG di Pati, Solar Ilegal di Cilacap

Kasus pertama adalah praktik pengalihan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Margoyoso, Pati. Gas melon untuk masyarakat miskin dialihkan demi keuntungan lebih besar.

Pada kasus kedua di Cilacap, polisi mengamankan 10.206,48 liter solar bersubsidi yang disimpan di sebuah gudang. Tersangka alias Asep berperan sebagai penanggung jawab gudang. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Tambang Ilegal di Semarang, Potensi Pajak Miliaran

Kasus ketiga adalah penambangan tanah urug dan batu andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Saat polisi datang pada Sabtu (10/10/2026), dua ekskavator sedang beroperasi dan para pekerja tak bisa menunjukkan izin; aktivitas diduga berjalan sejak awal September 2026.

Tersangka A.P. (48), warga Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai penanggung jawab. Barang bukti yang disita: dua ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Dinas ESDM memperkirakan potensi pajak MBLB yang hilang mencapai Rp2,61–3,3 miliar — ditegaskan sebagai estimasi potensi pajak, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan. Pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kapolda menegaskan jajarannya tak akan berhenti memburu penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta tambang ilegal. Penimbunan dan pengalihan subsidi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.