Konferensi Pers Ahli Waris di Cilincing

Keluarga ahli waris David Wahyuna menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.

Perwakilan keluarga, Nikodemus Jansen, mengaku keluarganya pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas sengketa dana konsinyasi secara kekeluargaan. Namun menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini," ujar Nikodemus dalam konferensi pers tersebut.

Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M di Cilincing
Jusuf Hamka disebut pernah bertemu keluarga ahli waris untuk penyelesaian kekeluargaan, namun persoalan belum beres. (Sumber: Bloomberg Technoz)

Dana Konsinyasi Rp27,62 Miliar Dipersoalkan

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan pencairan dana tersebut pada 6 Oktober 2021, sedangkan mereka mengaku tidak menerima dana ganti rugi. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. Ia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk administrasi pengambilan uang.

"Jurnal diambil tanpa verifikasi," kata Denny. Pihak ahli waris meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan pengadilan, berita acara pengambilan uang, dan kuitansi penyerahan.

Sengketa Tanah Berlapis Sejak 2016

Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33.

Dokumen yang disampaikan keluarga mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Keluarga juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi ahli waris, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sengketa tersebut pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.

Jalur Pengaduan Panjang, Siap ke KPK

Keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan. Pada 2024, ahli waris mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara, lalu melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman pada 27 November 2025.

Pengaduan juga disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026. Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Ketua Wantimpres.

Denny mengatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada aparat kepolisian. Mereka juga mempertimbangkan pengaduan kepada KPK dan Kejaksaan, serta gugatan perdata.

Yayasan Daya Besar dikaitkan dengan Jusuf Hamka yang kini menjabat sebagai anggota Wantimpres. iNews Media Group telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan respons.