Pasutri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual yang menyasar tujuh anak di Surabaya. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (15/10/2026), polisi mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. ADR diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan serta mengatur operasional, sedangkan AA diduga berperan mencari pelanggan melalui aplikasi pesan instan dan menghubungkan mereka dengan korban.

Polda Jatim Bongkar Eksploitasi Seksual 7 Anak di Surabaya
Ilustrasi kantor kepolisian di Jawa Timur. Foto ini merupakan ilustrasi penegakan hukum, bukan foto kejadian. (Sumber: VIVA Banyuwangi)

Korban Dipaksa Layani 10 Pelanggan Sehari

Kasus bermula saat para korban tengah mencari pekerjaan. Salah seorang korban mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang disebut dapat menyediakan pekerjaan. Tawaran itu justru berujung pada dugaan eksploitasi seksual di sebuah hotel di wilayah Surabaya, dan praktik tersebut diduga berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Menurut polisi, korban dibebani target harian yang berat. "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," ujar Ganis. Target itu setara dengan sedikitnya 300 pelanggan dalam sebulan.

Tekanan juga diberlakukan lewat skema pembayaran. Bila target tidak tercapai, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangannya diakumulasikan ke bulan berikutnya. Dari praktik tersebut, ADR diduga meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulan, sementara AA disebut menerima bayaran Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp 1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR. Para tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan. Penyidik menyatakan masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.