Dikabulkan atas Dasar Kemanusiaan dan Kesehatan

Permohonan penangguhan penahanan dr. Richard Lee dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (15/10/2026). Dengan keputusan itu, Richard tidak lagi mendekam di rumah tahanan dan kini berstatus tahanan kota.

Keputusan diambil setelah majelis hakim mendengar keterangan ahli serta mempertimbangkan dokumen pendukung dan jaminan dari empat tokoh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani mengonfirmasi keempat penjamin yang tercantum dalam penetapan pengadilan: sang istri Reni Effendi, kuasa hukum Dr. Faizal Hafied, Ustaz Derry Guswan Pramona, dan mantan Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun.

Richard menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk White Tomato dan DNA Salmon yang dilaporkan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Pihak Richard bersikukuh produk yang dipermasalahkan dibeli pelapor melalui akun pihak ketiga di marketplace, bukan gerai resmi.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Peluk Istri
Ilustrasi — dr. Richard Lee. (Foto: NTVNews) (Sumber: NTVNews)

Pelukan Haru untuk Sang Istri

Momen haru mewarnai kepulangan Richard dari rumah tahanan. Di depan awak media, ia memeluk sang istri, Reni Effendi, dan memuji kesetiaannya mendampingi selama proses hukum berjalan. “Tanpa kalian, saya tidak akan berada di posisi seperti sekarang,” ucap Richard Lee.

Reni Effendi menyebut mendampingi suami dalam suka maupun duka adalah kewajibannya sebagai istri. Suasana pun mencair saat Richard berseloroh merindukan pelukan istrinya selama berada di rumah tahanan hingga badannya menjadi kurus.

Richard juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang terus mengikuti perkembangan kasusnya, seraya berharap kelak mampu memberikan dukungan yang sama apabila istrinya menghadapi kesulitan.

Kuasa Hukum Bantah Tudingan Uang Jaminan

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membantah tudingan Doktif yang menyebut penangguhan penahanan kliennya diperoleh dengan uang jaminan. Menurut Faizal, jaminan yang diberikan bersifat pribadi dari para penjamin, bukan dalam bentuk uang.

Faizal yang mengetik sendiri surat permohonan penangguhan tersebut menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan setelah menggelar rapat. Meski penangguhan sudah dikabulkan, pihak Richard tetap melancarkan strategi pembuktian pada sidang lanjutan pekan depan.

Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pembuat Undang-Undang Kesehatan dan mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).