Kasasi Resmi Didaftarkan Jumat

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026), menargetkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Putusan banding yang dibacakan pada 24 September 2026 memangkas hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Selain pidana penjara, putusan tersebut mencakup denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara. Majelis hakim banding menilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 triliun.

Minta Divonis Bebas dan Dibebaskan dari Tahanan Rumah

Dalam siaran pers yang diterima Detikcom pada Sabtu (17/10/2026), tim penasihat hukum menjelaskan bahwa memori kasasi memohon MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Permohonan tersebut juga mencakup pencabutan status tahanan rumah Nadiem dan pemulihan hak-haknya. Di sisi penuntut, Kejaksaan Agung telah lebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun tersebut pada 2 Oktober 2026 karena menilai putusan belum mengakomodasi tuntutan secara utuh. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.