50 Ribu Diracun, Tak Satu Pun Dipidana

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu melontarkan kritik keras terkait penanganan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui akun X pribadinya, ia menyayangkan belum adanya satu pun pihak yang dibawa ke meja hijau.

“Sudah sekitar 50.000 rakyat diracun dari MBG yang gunakan uang rakyat - tapi tidak ada satu orang pun yang dipidana dari kasus tersebut,” tulis Said Didu.

Ia pun mempertanyakan secara terbuka: “Apakah pemilik dan karyawan SPPG memang kebal hukum?” Kritik ini menambah tekanan publik terhadap akuntabilitas program andalan pemerintah tersebut.

Data Kemenkes: 50.059 Korban di 36 Provinsi

Angka yang disebut Said Didu merujuk pada data surveilans Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komisi IX DPR RI per 2 September 2026. Tercatat 50.059 orang pernah menjadi korban keracunan, berasal dari 560 kejadian keracunan massal di 245 kabupaten/kota dari 36 provinsi dalam dua tahun terakhir (2025-2026).

Sejumlah kasus besar terjadi di Rembang, Sidoarjo, Agam, dan Jombang. Kasus-kasus tersebut diduga kuat dipicu oleh lamanya waktu tunggu distribusi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersentralisasi ke sekolah-sekolah, sehingga makanan menjadi basi sebelum dikonsumsi.

DPR Desak BGN Rombak Sistem dan Tegakkan Hukum

Akibat tembusnya angka 50 ribu korban, Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera merombak sistem. DPR mendorong agar model distribusi beralih ke dapur berbasis sekolah guna menekan risiko kontaminasi pangan.

Selain itu, DPR menekankan perlunya penegakan hukum pidana terhadap penyedia yang lalai. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BGN mengenai tindak lanjut atas desakan tersebut maupun atas kritik Said Didu.