Tuntutan 10 Tahun dan Pemecatan
JAKARTA — Penuntut umum koneksitas menuntut Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pidana penjara 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan itu dibacakan Penuntut Umum Koneksitas Bambang Yunianto dalam sidang koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (22/10/2026). Sidang koneksitas adalah persidangan gabungan peradilan militer dan peradilan umum yang digelar ketika suatu perkara pidana melibatkan terdakwa dari kalangan militer sekaligus sipil. Jaksa meminta hukuman penjara dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. "Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar penuntut umum dalam pembacaan tuntutan.
Tiga Terdakwa Lain Ikut Dituntut
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain dengan tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang sama. Kolonel Chk Syaiful Nursaid, yang menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, eks Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Suko Madyo Susilo, satu-satunya terdakwa sipil yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Menurut pemberitaan kedua media, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disusun dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, meski rincian pertimbangan tersebut tidak dipublikasikan.
Agenda Pledoi 2 November
Widi Prasetijono merupakan mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro dan pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Ia diadili bersama para perwira TNI dan satu terdakwa sipil atas dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Cilacap. Baik artikel SINDOnews maupun Okezone tidak merinci besaran kerugian negara dalam perkara ini.
Bila majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Widi akan kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI aktif melalui pidana tambahan pemecatan, selain menjalani hukuman penjara. Sidang selanjutnya beragenda pembelaan (pleidoi) dan dijadwalkan pada 2 November 2026. Tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukum atas tuntutan jaksa belum muncul dalam pemberitaan kedua media tersebut.






Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!